Step by step cara lapor SPT Tahun 2023 Online dan Batas Waktunya
Cara lapor SPT Tahun 2023
Pelaporan SPT Tahunan tahun 2023 dapat diakses secara online melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu H. pengisian elektronik. Layanan ini dapat digunakan dari mana saja dan kapan saja selama ada koneksi ke internet.
SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak, penghasilan, harta atau kewajiban perpajakan lainnya yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan bagi seluruh warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Wajib Pajak (WP) harus melaporkan SPT tepat waktu untuk menghindari sanksi. Batas waktu penyampaian dan pelaporan SPT untuk orang pribadi sampai dengan 31 Maret 2023 dan untuk Wajib Pajak badan sampai dengan 30 April 2023
Pada saat melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak melaporkan hal-hal sebagai berikut:
Pembayaran atau pelunasan pajak yang dibayar sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain selama satu tahun pajak.
Penghasilan yang kena pajak dan/atau bebas pajak.
Harta dan kewajiban wajib pajak.
Pemotongan atau pemungutan pembayaran mengenai pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan pribadi atau badan lainnya dalam suatu masa pajak berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku.
Wajib Pajak baik perorangan maupun pegawai dapat melengkapi SPT 1770 SS dan 1770 S sebelum beralih ke metode pelaporan SPT tahunan secara online. Selain itu, wajib pajak juga harus memiliki e-FIN yang diterbitkan DJP.
Anda dapat mengajukan permohonan e-FIN ke KPP terdekat sebelum melakukan pendaftaran layanan online. Setelah semuanya selesai, Anda dapat membuat laporan SPT Anda secara online. Berikut cara melaporkan SPT Tahunan secara online dengan pelengkapan elektronik DJP yang dipinjam detikSulsel dari situs resmi Ditjen Pajak:
Masuk ke laman www.pajak.go.id
Klik 'Login' untuk masuk ke akun pribadi
Masukkan nomor NPWP atau NIK
Masukkan Password (kata sandi)
Masukkan kode verivikasi
Klik 'login'
Klik 'Lapor'
Klik 'buat SPT'
Pilih SPT 1770 SS atau 1770 S
Isi langkah demi langkah Lalu isi langkah demi langkah dari 1 sampai 18 langkah mulai dari isi data penghasilan, harta hingga utang dan lainnya
Setelah selesai mengisi klik 'kirim SPT'
Lalu, WP akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email