SPT Tahunan Orang Pribadi

pajak orang pribadi

SPT tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan segala jenis perhitungan dan pembayaran pajak, baik kena pajak maupun tidak kena pajak. SPT Tahunan Orang Pribadi adalah laporan pajak tahunan yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi (WPOP) untuk melaporkan penghasilan yang diperoleh selama tahun pajak. 

DOKUMEN YANG DISIAPKAN

SPT TAHUNAN

1770SS


  • Untuk Pegawai Swasta : Bukti Potong 1721 A1 
  •  Untuk Pegawai Negeri : Bukti Potong 1721 A2

SPT TAHUNAN

1770S


  • Untuk Pegawai Swasta : Bukti Potong 1721 A1 
  • Untuk Pegawai Negeri : Bukti Potong 1721 A2
  • Untuk WP dengan status PH atau MT : Lembar Perhitungan Pajak Penghasilan Terutang

SPT TAHUNAN

1770


  • Penghasilan lain diluar pekerjaan
  • Bukti Potong A1/A2
  • Neraca dan laporan laba rugi (pembukuan)
  • Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma)
  • Untuk WP dengan status PH atau MT : Lembar Perhitungan Pajak Penghasilan Terutang