H-1 Batas Waktu pelaporan SPT tahunan 2022, Simak Informasinya
informasi SPT tahun 2022
MMPCONSULTING.NET, SURAKARTA - Masyarakat Indonesia tentunya sudah dapat melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban Perpajakan. waktu yang diberikan tentunya sangat lama namun pada hari ini adalah waktu puncak batas akhir untuk melaporkan surat pemberitahuan atau SPT.
Menurut bisnis.com direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa pelaporan SPT mengacu pada UU Nomoe 28/2007 tentang ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan. Pelaporan dilakukan setiap awal tahun.
Terdapat waktu pelaporan 4 bulan bagi pajak wajib orang pribadi atau individu,lalu tiga bulan bagi wajib pajak badan, Masyarakat diminta melaporkan SPT sebelum tenggat waktu.
"Batas waktu pelaporan tepat waktu adalah paling lambat tanggal 31 maret 2022 untuk Wajib Pajak orang pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan.," ujar neil pada selasa (11/1/2022)
pelaporan dapat tetap dilakukan setelah masa tenggat waktu, tetapi wajib pajak akan dikenakan denda atas kelalaian tersebu, denda wajib pajak individu senilai Rp 100.000 sedangkan kan untuk wajib pajak badan dikenakan denda Rp 1.000.000.
bagi anda yang sibuk atau tidak mempunyai waktu untuk berkunjung ke kantor pajak, pelaporan SPT dapat dilakukan secara daring (online) di lama djponline.pajak.go.id. peserta yang belum melakukan registrasi dan mengaktifkan EFIN, sedangkan wajib pajak yang sudah memiliki EFIN dap langsung mengisi laporan SPT Tahuna.
SPT berfungsi untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak, Masyarakat yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dapat melaporkan harta dan kewajibannya dala SPT agar terdapat perhitungan kewajiban pembayaran Pajaknya.
untuk besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah Rp 54 juta per tahun. Artinya masyarakat dengan penghasilan paling tinggi Rp 54 juta dalam satu tahun tidak perlu membayar pajak penghasilan (PPh).
PPh baru dikenakan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan dalam satu tahun diatas Rp 54 juta. terdapat tarif PPh baru yang dimulai berlaku pada 2022 sesuai ketentuan UU Nomor 7/2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan.